Seminar Nasional PPKN Tegaskan Kolaborasi Strategis UNJ–Undiksha Hadapi Era Digital dan Society 5.0

Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Era Digital dan Society 5.0 untuk Mewujudkan Warga Negara yang Berkelanjutan” terselenggara Selasa, 20 Januari 2026, Aula Bung Hatta, Universitas Negeri Jakarta. Kegiatan akademik nasional ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antarlembaga pendidikan tinggi melalui penandatanganan Implementation Agreement (IA) antara Program Studi PPKN UNJ serta Program Studi PPKN Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Acara dibuka dengan sambutan Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin. Kehadiran pimpinan universitas menegaskan komitmen institusional UNJ terhadap penguatan pendidikan kewarganegaraan relevan tantangan era digital, sekaligus selaras agenda pembangunan berkelanjutan global.

Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin menegaskan urgensi PPKn sebagai fondasi etika digital serta keberlanjutan sosial. “Transformasi digital mengubah pola interaksi sosial, politik, dan budaya. Praktik kewarganegaraan kini berlangsung intensif pada ruang digital sehingga membutuhkan fondasi nilai dan etika yang kuat agar kemajuan teknologi tidak menggerus kohesi sosial bangsa,” tegasnya. Pandangan tersebut menempatkan PPKn bukan sekadar mata pelajaran normatif, melainkan wahana strategis internalisasi nilai Pancasila, literasi digital, serta penguatan kewarganegaraan kritis dan reflektif

Paparan keynote turut menyoroti tantangan kontemporer berupa disinformasi, ujaran kebencian, polarisasi identitas, serta kesenjangan antara percepatan teknologi dan kedewasaan etika publik. Konteks Indonesia yang plural menuntut kerangka nilai kebangsaan kokoh agar ruang digital berfungsi sebagai penguat persatuan, bukan sumber fragmentasi sosial. Perspektif tersebut mengaitkan langsung PPKn pada pencapaian Sustainable Development Goals terutama SDG 4 (Quality Education) melalui pendidikan berkarakter, SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan etika kewarganegaraan digital, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi antarinstitusi.

Koorprodi PPKN Undiksha Dr. I Putu Windu Mertha Sujana, S.Pd., M.Pd. menyampaikan tujuh ruang kerja sama strategis antarkedua program studi. Fokus kolaborasi mencakup pengabdian masyarakat, penelitian bersama, penulisan artikel ilmiah kolaboratif, pengembangan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), penyelenggaraan seminar nasional, program visiting professor, serta pertukaran mahasiswa dan implementasi kebijakan MBKM lintas kampus. Kerja sama ini diproyeksikan memperluas dampak tridarma perguruan tinggi sekaligus meningkatkan daya saing akademik nasional.

Koorprodi PPKN UNJ Dr. Yuyus Kardiman, M.Pd. menyambut positif kemitraan tersebut seraya memaparkan penguatan jalur pendidikan lanjutan. Program Magister PPKN UNJ membuka skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memungkinkan selesai selama dua semester atau satu tahun, selain kelas reguler berdurasi tiga semester serta program kerjasama antar lembaga. Skema ini memberi akses pendidikan fleksibel bagi guru serta praktisi pendidikan kewarganegaraan, sejalan SDG 4 tentang pembelajaran sepanjang hayat.

Penandatanganan IA menjadi tonggak awal implementasi konkret kerja sama UNJ–Undiksha. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua institusi membangun ekosistem akademik kolaboratif, adaptif perkembangan teknologi, serta berorientasi keberlanjutan sosial. Sinergi tersebut diharapkan melahirkan inovasi kurikulum, riset terapan, serta praktik pendidikan PPKn relevan kebutuhan warga negara era Society 5.0.

Seminar nasional ini tidak hanya menjadi ruang diskusi ilmiah, tetapi juga simbol konsolidasi nilai kebangsaan pada lanskap digital. Kolaborasi lintas perguruan tinggi seperti UNJ dan Undiksha memperkuat posisi pendidikan tinggi sebagai aktor kunci pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, sekaligus memastikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tetap kontekstual, transformatif, serta berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.[]

Share this article

© 2025 Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum – Universitas Negeri Jakarta