Orasi Ilmiah : Resolusi Konflik Ambon 1999-2002 Pelajaran Berharga dalam Menjaga Perdamaian di Indonesia

Ringkasan

Penyelesaian damai konflik Ambon menjadi contoh penyelesaian Konflik yang dilakukan secara holistik, dengan melibatkan berbagai pendekatan 1).Pendekatan Keamanan 2).Dialog Damai 3). Optimal Potensi Damai 4). Perjanjian Damai 5). Rehabilitasi dan Penegakan Hukum

Pendekatan Keamanan dalam pendekatan keamanan, Security Approach kekuatan intelijen tidak bisa dilepaskan, bahkan intelijen memainkan peran terdepan dalam melakukan deteksi dini dari sebuah ancaman. TNI dan Kepolisian, memiliki perangkat intelijen tetapi gagal melakukan deteksi dini dalam mengantisipasi peristiwa berdarah 19 Januari 1999. Peristiwa konflik Ambon bukan suatu peristiwa yang terjadi secara spontan, tetapi melewati desain yang matang.

Dialog Damai Salah satu strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan konflik adalah membangun dialog damai, antara warga masyarakat yang berkonflik, dengan adanya dialog secara langsung  ke masyarakat  diharapkan  bisa terbangun   kesadaran  pemahaman yang sama untuk  menghentikan pertikaian.  

Perjanjian Damai ,Jusuf kalla dan Sosilo Bambang Yudhoyono, memiliki andil yang sangat besar dalam memperjuangkan  perdamaian di Ambon. Mendamaikan Ambon bukan hal yang mudah, sebab masing masing pihak tidak ingin berdamai, yang menerima perdamaian akan beri stigma penghianat oleh masing-masing kelompok, ancaman teror dan pembunuhan mereka alami. Jusuf Kalla merangkul kelompok intelektual, pemerintah adat dan tokoh agama untuk membangun komunikasi menuju jalan perdamaian Ambon.

Pembanguanan dan Penegakan Hukum, Dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, kondisi Ambon  mulai berangsur-angsur normal, mulai terbangun kesadaran masyarakat untuk menjaga perdamaian secara kolektif. Era Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang berpasangan dengan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, memberikan perhatian terhadap percepatan pembangunan dan relokasi pengungsi di Ambon.

Share this article

© 2025 Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum – Universitas Negeri Jakarta