Peminjaman Ruangan / Mobil

Ketentuan Peminjaman

Aturan Umum

  • Kebersihan: Pengguna wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.
  • Pengembalian: Kembalikan semua barang (meja, kursi, peralatan) ke posisi semula setelah selesai.
  • Larangan: Dilarang memaku, menempel, merokok, membuat gaduh, membawa barang berbahaya, atau mengubah fasilitas permanen.
  • Kerusakan & Kehilangan: Pengguna bertanggung jawab mengganti biaya kerusakan atau kehilangan fasilitas.
  • Penggunaan Alat: Penggunaan alat elektronik tambahan harus dilaporkan ke pengelola.

Ketentuan Khusus

  • Kapasitas: Ada batasan jumlah peserta untuk setiap ruangan
  • Jenis Kegiatan: Dibatasi untuk kegiatan akademik, bukan komersial (kecuali ada kebijakan khusus).
  • Waktu: Ooperasional Ruangan mulai pukul 08.00 WIB sampai maksimal pukul 16.00 WIB

Prosedur Peminjaman

  • Pengajuan: Ajukan surat permohonan/proposal kegiatan (judul, gambaran, peserta, jadwal).
  • Konfirmasi: Konfirmasi peminjaman minimal H-3.
  • Persetujuan: Dapatkan persetujuan dari pihak atau bagian terkait (Koordinator Program Studi, Pembina Mahasiswa, dll)

Sanksi

Pelanggaran bisa berakibat teguran, pembatasan hak penggunaan di masa depan, hingga sanksi lain sesuai aturan institusi.

© 2025 Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum – Universitas Negeri Jakarta